Uncategorized

Ancaman Hukuman Nyetir saat Mabuk, seperti Pengendara Xpander yang Tabrak Porsche

TOGEL88 -Jakarta – Pengemudi Xpander di bawah pengaruh alkohol saat menabrak Porsche di showroom mobil mewah. Begini ancaman hukuman berkendara dalam kondisi mabuk.
Terungkap sudah penyebab pengemudi Xpander menabrak Porsche yang terpajang di sebuah showroom mobil mewah. Rupanya pengemudi Xpander itu dalam pengaruh alkohol usai minum miras (minuman keras) di rumahnya. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan mulanya JS minum miras pagi hari di rumahnya sebelum tabrakan tersebut terjadi.

“Pada saat keluar rumah membawa mobil dalam pengaruh miras dan pada saat melewati jalan di depan showroom tidak bisa mengendalikan mobil sehingga menabrak bangunan showroom,” terang Zain.

Mengemudi di bawah pengaruh alkohol seperti yang dilakukan pengemudi Xpander merupakan pelanggaran lalu lintas. Pasalnya saat mabuk, seseorang akan kehilangan konsentrasi. Padahal konsentrasi sangat dibutuhkan saat mengendarai mobil, sebagaimana tercantum dalam pasal 106 ayat 1 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi,” demikian bunyi aturannya.

Bagi yang melanggar tentu ada hukuman menanti. Tertulis dalam pasal 283 UU yang sama, dijelaskan pelanggaran bila mengalami gangguan konsentrasi saat berkendara.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu,” begitu bunyi pasalnya.

Sementara soal pengemudi Xpander yang menabrak Porsche, polisi menjelaskan bahwa sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kapolsek Teluk Naga AKP Wahyu menyebut pelaku disangkakan pasal 200 KUHP dan 406 KUHP.

“Sudah kami lakukan penahanan yang bersangkutan. Pasal yang kami kenakan pasal 200 KUHP dan atau 406 KUHP,” terang Wahyu.

Selain melanggar aturan, mengemudi di bawah pengaruh alkohol sangat membahayakan. Bukan hanya diri sendiri, pengguna jalan lain juga bisa terkena imbasnya. Praktisi keselamatan berkendara sekaligus Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menyebut berkendara di bawah pengaruh alkohol hanya tinggal menunggu waktu celaka.

“Mudahnya seperti orang bermimpi, jangankan mengemudi aktivitas sekecil apapun tidak dapat dilakukan dengan normal. Ketika dalam kondisi mabuk dan mengemudi maka kendaraan tersebut dikuasai oleh orang yang berbahaya, arah, kecepatan kendaraan tidak jelas, kecelakaan hanya tunggu waktu,” ungkap Sony saat dihubungi .