TOGEL88 – Melangsungkan pernikahan di KUA tampaknya menjadi opsi yang menarik belakangan ini. Apa lagi nikah di KUA tengah menjadi tren yang berkembang di media sosial, di mana banyak pasangan-pasangan mengunggah foto pernikahan mereka di media sosial.
Sebenarnya, nikah di KUA sudah bisa dilakukan sebelum tren tersebut berkembang di media sosial. Meski demikian, tren nikah di KUA tidak sepopuler sekarang. Banyak orang berpikir bahwa menikah adalah momen sekali seumur hidup, sehingga harus dilangsungkan dengan resepsi yang meriah dan besar.
Namun, tren nikah di KUA ini tampaknya membuka pikiran masyarakat bahwa esensi pernikahan bukan pada pesta atau resepsi pernikahan, tapi tentang bagaimana kedua pasangan yang sudah saling terikat ini saling menjaga komitmennya untuk menjalani kehidupan rumah tangga.
Selain itu, nikah di KUA juga dianggap lebih praktis dan tidak memakan biaya. Meski demikian, ada sejumlah syarat nikah di KUA yang harus dipenuhi oleh calon mempelai sebelum melangsungkan akad nikah.
Lalu apa saja syarat nikah di KUA? Berikut penjelasan selengkapnya
pernikahan dianggap sah jika dilangsungkan berdasarkan hukum agama calon pengantin. Selain itu, pernikahan juga harus tercatat di lembaga resmi negara, dalam hal ini adalah KUA. Oleh karena itu, ada sejumlah syarat nikah di KUA secara administratif yang perlu dipenuhi.
Adapun dokumen yang menjadi syarat nikah di KUA antara lain adalah sebagai berikut:
1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin
2. Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin
4. Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)
5. Surat Persetujuan Mempelai atau N4
6. Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
7. Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)
8. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)
9. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
Demikian adalah sejumlah syarat nikah di KUA, meliputi sejumlah dokumen sebagai persyaratan administratif, serta prosedur untuk mendaftarkan pernikahan di KUA. Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa melangsungkan pernikahan atau perkawinan sebenarnya cukup mudah, dan yang terpenting adalah murah bahkan gratis. Oleh karena itu, bagi pasangan yang sudah siap lahir batin untuk menikah, dianjurkan untuk segera melangsungkan pernikahannya sesuai dengan hukum agama yang dianut masing-masing.