TOGEL88, – Polres Metro Bekasi Kota memberikan penjelasan terkait belum adanya penetapan tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). “Belum (ada tersangka). Kami baru sampai pada proses peningkatan status ke penyidikan. Kami masih membutuhkan hasil laporan pemeriksaan psikiatrikum dari kedokteran Polri,” ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Dedi, pada Rabu (21/8/2024). Dedi menjelaskan bahwa pemeriksaan psikiatrikum dilakukan terhadap korban dan terduga pelaku. Setelah hasilnya keluar, akan dilakukan gelar perkara.
“Mungkin nanti setelah kita mendapatkan hasil itu (psikiatrikum), baru nanti kita tingkatkan untuk gelar perkara untuk menentukan tersangkanya,” tambah Dedi. Dedi juga menyarankan agar korban menjalani tes psikiatrikum, mengingat kejadian tersebut sudah lama terjadi, sehingga tidak ada luka fisik yang terlihat.
“(Karena) peristiwa ini sudah lama, sehingga saat dilakukan visum sudah enggak ada bentuk-bentuk tanda luka yang diakibatkan penganiayaan tersebut. Makanya kita arahkan ke pemeriksaan psikiatrikum untuk psikis dia (korban),” jelas Dedi.
Dedi menambahkan, “Berbeda mungkin kalau saat kejadian dilaporkan langsung, mungkin ada bekasnya. Ini kan jaraknya sudah beberapa bulan. Tahun 2024 baru dilaporkan, sedangkan kejadian tersebut terjadi antara tahun 2021 hingga 2023.” Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan terkait dugaan KDRT di Kota Bekasi, di mana pelaku diduga merupakan seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kasus ini mencuat setelah sebuah video yang menunjukkan tindakan KDRT ramai diperbincangkan di media sosial Instagram. Video tersebut menyebutkan bahwa pelaku adalah seorang pegawai instansi pemerintah, dan unggahan itu menandai akun @kemenkeuri.
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan pernyataan resmi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa kasus KDRT ini sudah dilaporkan dan sedang ditangani oleh aparat penegak hukum. “Permasalahan KDRT ini murni merupakan masalah rumah tangga yang saat ini sudah dilaporkan dan ditangani oleh aparat penegak hukum,” ujar Dwi, dikutip Senin (19/8/2024). Dwi juga menegaskan bahwa DJP telah memberikan pembinaan kepada pegawai yang bersangkutan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku. “DJP menghormati proses hukum yang berjalan serta berkomitmen mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya. “DJP tidak mentoleransi segala tindakan yang melanggar kode etik, nilai-nilai kemanusiaan, serta peraturan perundang-undangan,” sambungnya.